Jawa TimurPeristiwa

Cabuli 2 Santriwati, Guru Ngaji di Tuban Dibekuk Polisi

×

Cabuli 2 Santriwati, Guru Ngaji di Tuban Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji cabul, Tuban
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Tuban – Pria beristri yang juga seorang guru ngaji berinisial AFM (28) warga Kecamatan Grabakan,Tuban dibekuk polisi lantaran mencabuli dua santriwatinya.

Korban yakni berinisial P (12 dan N (17). Sedangkan pelaku yakni AFM (28) yang diketahui telah beristri.

Kasatreskrim Polres Tuban, M Gananta mengatakan, Korban yakni berinisial P (12) dan N (17). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim.

“Korban melaporkan kejadian ini di Polda Jatim November 2021 lalu dan kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban,” kata Gananta, Minggu (6/11/2022).

Satreskrim Polres Tuban pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan salah satu korban dicabuli lebih dari dua puluh kali.

“Pelaku AFM kita amankan kemarin Jumat di kebun dekat kandang ayam miliknya, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan UU RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Anacaman hukumannya minimal pidana 5 tahun penjara,” tandas Gananta. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *