Jawa TimurPeristiwa

BPBD Kota Mojokerto Segera Terbentuk, Draft Raperda Mulai Masuk Kajian Akademis

×

BPBD Kota Mojokerto Segera Terbentuk, Draft Raperda Mulai Masuk Kajian Akademis

Sebarkan artikel ini
Rancangan peraturan daerah (raperda) dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2024, setidaknya terdapat 7 Raperda yang sudah disiapkan. 
Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kota Mojokerto segera memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Saat ini, Bagian Hukum Setdakot Mojokerto telah memulai kajian akademis draft Raperda lembaga penanganan darurat bencana itu.

 

Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyanto mengatakan, pihaknya terus mematangkan pembentukan BPBD. Setelah rampung dilakukan kajian akademis, draft tersebut akan disorong ke Legislatif dan selanjutnya diundangkan.

 

“Pihak Pemkot Mojokerto tengah bekerja keras agar regulasi lahirnya organisasi baru ini segera terealisasi. Sebab dengan demikian, penanganan bencana yang selama ini ditekel Satkorlak akan segera beralih ke BPBD dan akan ada prioritas,” Kata

 

Lebih lanjut dijelaskan Agus, draft regulasi daerah ini telah mengantongi fasilitasi dari Pemprov Jatim dan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk pembentukan OPD itu.

 

“Sudah ada rapat usulan pembentukan kelembagaan tentang penyelenggaraan urusan penanggulangan bencana daerah. Kajian akademik dengan Fakultas Hukum ini kami lakukan sebelum memasuki pembahasan dengan Dewan,” jelasnya.

 

Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto telah bergerak menjalankan konsultasi penyusunan draft raperda dan nota penjelasan dengan pihak Universitas Brawijaya, Malang. Rencana pembentukan BPBD ini tertuang dalam raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

 

Wacana pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru masih terus dimatangkan Pemkot Mojokerto. Saat ini, eksekutif tengah menggodok kajian terkait rencana membentuk BPBD.

 

Untuk di ketahui, hingga kini Kota Mojokerto belum memiliki BPBD untuk menanggulangi bencana, sementara ditugaskan pada Satlak Bencana yang berada di Satpol PP.

 

Jika resmi diundangkan, BPBD baru ini menjadi kabar baik bagi penanganan bencana yang selama ini dipegang Satkorlak.

 

 

Upaya pembentukan BPBD yang menjadi aspirasi wakil rakyat sebelumnya sempat gagal karena adanya salah-satu klausul dalam PP Nomor 18 tahun 2014 yang berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru, sehingga menggagalkan terbentuknya BPBD di Kota Mojokerto ini. (roe/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *