MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Berkas perkara kasus pembunuhan di Kota Mojokerto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Selasa (18/3/2025). Tersangka, Sudarwo alias Jarwo (38), kini tinggal menunggu jadwal persidangan usai kasusnya diteliti oleh jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, memastikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, kejaksaan tinggal meneliti berkas sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
“Kalau bukti baru tidak ada, karena berkas sudah kami nyatakan lengkap (P-21), maka hari ini berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kejaksaan,” ujar Anton saat dikonfirmasi.
Menurut Anton, kejaksaan akan segera menyusun dakwaan sebelum menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Setelah itu, jadwal persidangan akan segera ditentukan untuk mengadili tersangka atas perbuatannya.
“Setelah kami teliti, selanjutnya akan menunggu untuk kami limpahkan ke pengadilan dan nanti tinggal menunggu jadwal persidangan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban, Abid Yuliandi Muyafa (38), yang terjadi pada 31 Oktober 2024. Saat itu, mereka sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Kota Mojokerto sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyulut emosi tersangka.
Tersangka merasa tersinggung karena korban menghina ibu angkatnya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, ia kemudian menyerang korban dengan pisau sangkur, mengakibatkan korban tewas di tempat akibat 17 luka tusukan.
“Kalau modus, tersangka tersinggung dengan korban yang berkata kasar terhadap ibu tirinya,” jelas Anton.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi selama lebih dari satu bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah melakukan pelacakan intensif. Kini, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.