Lenterainspiratif.id | Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengambil alih dan mengusut dugaan pelanggaran terkait pembangunan dan operasional Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur, mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap villa yang disebut-sebut berada di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan lindung.
“Publik mulai menaruh curiga, apakah vila yang diduga dibangun di kawasan hutan lindung ini dilindungi oleh kekuasaan?” kata Iskar.
Menurut dia, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pihak Villa Lago Montana disebut belum mengantongi dokumen perizinan bangunan dan sebelumnya telah menerima surat peringatan dari instansi terkait.
Namun, kata Iskar, aktivitas pembangunan maupun operasional villa disebut masih berlangsung.
“Tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian paksa, apalagi pembongkaran. Padahal, tindakan serupa kerap diberlakukan cepat terhadap warga biasa,” ujarnya.
GIPERS kemudian meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan dan operasional Villa Lago Montana, termasuk aspek pemanfaatan ruang, bangunan gedung, serta status kawasan tempat bangunan tersebut berdiri.
Iskar juga menyoroti peran DPRD Kota Ternate sebagai lembaga pengawasan. Ia menyebut adanya dugaan keterkaitan sejumlah oknum anggota DPRD dengan keberlangsungan proyek tersebut.
Namun, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka Villa Lago Montana bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi bisa menjadi gambaran bagaimana penegakan aturan dipertanyakan publik,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status administrasi Villa Lago Montana.
PUPR menerangkan bahwa pihak Villa Lago Montana sebelumnya telah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai salah satu dasar dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga kini KRK tersebut disebut belum diterbitkan.
Selain persoalan KRK, PUPR Kota Ternate juga telah memberikan peringatan kepada pihak Villa Lago Montana. Salah satunya melalui dokumen Surat Peringatan Kedua (SP2) atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat tersebut diterbitkan Dinas PUPR Kota Ternate pada 27 Januari 2026.
Atas dasar itu, GIPERS mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan langkah hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.
GIPERS juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, pemanfaatan ruang, serta dasar hukum pembangunan dan operasional Villa Lago Montana.
“Polda Malut harus segera mengambil langkah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” tegas Iskar. (TT).













