PASURUAN, LenteraInspiratif.id— Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap penyidikan. Seorang ustaz Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) berinisial NH (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Pasuruan.
Polisi menyebut, jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai sembilan anak perempuan, terdiri dari lima siswi sekolah dasar (SD) dan empat siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.
“Sudah tersangka dan ditahan setelah proses penyelidikan sejak kemarin. Kasusnya ditangani PPA di polres,” ujar Joko, Senin (7/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga mengarah kepada NH.
NH diamankan petugas pada Rabu (2/9/2026). Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan adanya korban lain.
“Belakangan terkuak korban berjumlah 9 murid. Masing-masing 5 siswi SD dan 4 siswi SMP,” terang Joko.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di TPQ di salah satu desa di Kecamatan Tutur pada 10 hingga 11 Juli 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk menggali keterangan para korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Atas kasus tersebut, NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Polres Pasuruan. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.













