HukumKriminal

Sodomi Anak SD Akhirnya Pelajar Ini Jadi Tersangka

×

Sodomi Anak SD Akhirnya Pelajar Ini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mojokerto – Pelajar SMP yang masih bau kencur berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto harus ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Lantaran diduga telah menyodomi dua bocah Sekolah Dasar (SD) yang juga masih tetangganya sendiri.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno di saat setelah meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), Senin (4/11).  membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus tersebut, dan saat ini sudah di tetapkan tersangka

Setyo juga menjelaskan sejauh ini tersangka telah melakukan sodomi terhadap 2 bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban dan tersangka tinggal satu kampung di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

“Sementara ini korbannya masih dua. Namanya sodomi, korbannya laki-laki. Masih kami dalami lagi karena informasinya masih ada lagi korban lain,” ungkap Setyo.

Meski statusnya tersangka, pelaku sodomi tersebut tidak akan ditahan. Pasalnya, tersangka tergolong anak-anak yang usianya di bawah umur. Sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Kalau tersangka anak harus ditempatkan di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Kerjasama ini untuk merehabilitasi tersangka maupun para korban.

“Yang utama adalah rehabilitasi, baik terhadap korban maupun tersangka. Karena kami yakin tersangka bisa direhabilitasi,” ujarnya.

Setyo menambahkan, tersangka akan tetap ditindak dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pelajar SMP ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (her)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *