Lenterainspiratif.id | Jombang – Nasib miris dialami siswi kelas 5 SD di Kecamatan Mojowarno, Jombang. Pasalnya bocah yang baru berusia 11 tahun tersebut sering diperkosa oleh ayah tirinya.
Berdasarkan informasi, aksi pemerkosaan itu sudah terjadi selama dua tahun yakni sejak tahun 2022 silam.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada neneknya Kamis (2/6/2024).
“Karena korban sudah terlalu sering diperlakukan ayah tirinya seperti itu. Kemudian korban sudah capek dengan keadaan,” jelasnya Rabu (21/8/2024).
Pelakunya adalah MDF (39) yang merupakan suami dari ibu kandung korban LW. Tak terima dengan kejadian itu ibu korban langsung lapor ke polisi.
“Kejadian pertama pada 10 Juli 2022 di rumah pelaku. Sedangkan terakhir pada 8 April 2024 juga di rumah pelaku,” terang Kasnasin.
Sehari-hari, lanjut Kasnasin, korban di luar pengawasan ibunya yang sibuk bekerja. Terlebih di rumah MFD hanya ada nenek korban. Si ayah tiri itu melancarkan aksinya ketika nenek korban menunaikan salat.
“Pelaku memaksa korban masuk kamarnya, lalu mengunci pintu kamar tersebut. Kemudian pelaku memerkosa korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MFD kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Ji)