HukumJawa TimurKriminal

Sekretaris DP2KBP2 Mojokerto Dinonjobkan, Buntut Penipuan Rekruitmen THL

×

Sekretaris DP2KBP2 Mojokerto Dinonjobkan, Buntut Penipuan Rekruitmen THL

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DP2KBP2, Dinonjobkan,
Plt Kepala BKPSDM Pemkab Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto memberikan keterangan pers terkait pemberian sanksi pelanggar disiplin pegawai.

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sekretaris DP2KBP2, Siti Asiah telah terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk merekrut tenaga harian lepas (THL). Atas perbuatannya, Siti Asiah harus dinonjobkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan usai dilakukan sidang kode etik. Adapun hasilnya, Siti Asiah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) Pasal 55 huruf a. Siti Asiah akhirnya dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana atau selama 12 bulan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, inspektorat juga mengeluarkan rekomendasi untuk diberikan sanksi. Kalau sudah ada rekomendasi dari inspektorat terkait sanksi berarti ya sudah memenuhi (unsur pelanggaran),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Selasa (9/8/2022).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto sejak 5 Agustus 2022 lalu. SK tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh Siti Asiah sejak 8 Agustus 2022.

“Sanksi tersebut berlaku 15 hari kerja sejak SK diterima,” ucap Ardi didampingi Plt Kepala BKPSDM Pemkab Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi.

 

Ardi menegaskan jika sanksi ini merupakan bentuk komitmen Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk menegakkan disiplin dan membangun akuntabilitas dan integritas ASN.

“Nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab menjadi prioritas utama untuk bisa ditegakkan,” tegasnya.

 

Ardi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya jika ada seseorang atau penjabat Pemkab Mojokerto menawarkan untuk memasukkan sebagai pegawai honorer. Dirinya juga mengatakan jika Pemkab Mojokerto sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer.

 

Dugaan penyalahgunaan wewenang rekruitmen THL di Dinas KB ini mencuat saat Inspektorat melakukan pengusutan kasus ini pada, 2 Juni 2022 lalu. Penipuan ini dilakukan oleh Sekretaris DP2KBP2, Siti Asiah dengan korban sebanyak 5 orang.

Lima THL yang diduga menjadi korban penipuan Asiah yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Dari informasi yang didapat, para korban diminta Asiah membayar Rp 30-60 juta agar bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setelah itu, Kelima koran ini dititipkan di tempat berbeda sekitar bulan April 2022 tanpa diberi SK THL.

 

Empat korban hanya dititipkan untuk membantu pekerjaan administrasi Koordinator PLKB Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan satu korban dititipkan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *