HukumKriminalSumatera Barat

Praperadilan Gagal, Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Segera Diadili

×

Praperadilan Gagal, Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

Kejati Sumbar Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar

 

LenteraInspiratif.id | Sumbar – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil memenangkan Prapradilan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan provinsi setempat. Gugatan itu dilayangkan Doni Rahmat Samulo salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

 

Putusan perkara praperadilan dengan nomor 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG itu dibacakan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada, Senin (8/7/2024).

 

“Hasilnya majelis hakim menolak segala permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara Doni sah,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada LenteraInspiratif.id pada, Senin (8/7/2024).

 

Doni yang saat itu menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat praktek SMK di tahun 2021 dengan pagu Rp 18 miliar.

Praperadilan, Korupsi, Dinas Pendidikan Sumbar,
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman

Selain Doni, Kejari Sumbar juga menahan 6 tersangka lainnya, diantaranya R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

 

Kemudian SA selaku ASN di SMK, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) dan SY (Direktur Inovasi Global).

 

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar,” lanjut mantan Kajari Kota Mojokerto itu.

 

Setelah gagalnya upaya praperadilan yang dilakukan Doni, Kejati Sumbar akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Sumbar.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukasnya. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *