Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan ER (30), seorang perempuan asal Mojokerto yang juga merupakan istri anggota Polri, atas dugaan penipuan arisan online dengan total kerugian korban mencapai Rp650 juta.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, setelah pelaku sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari para korban dan polisi.
Ernawati dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh enam orang korban sejak Maret 2024. Ia diduga mengelola arisan berbasis online yang kemudian berujung gagal bayar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku sempat beberapa kali menjanjikan pengembalian uang namun tidak terealisasi.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Ipda Sukron, Kepala Unit Resmob Polres Mojokerto, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).
Saat diamankan, Ernawati diketahui tengah hamil enam bulan dan sedang dalam proses cerai dengan suaminya yang bertugas di luar wilayah Jawa Timur.
Pihak Polres Mojokerto mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Mojokerto dan sekitarnya, yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa oleh pelaku agar segera melaporkan diri ke kantor polisi terdekat. Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah, mengingat nilai kerugian yang cukup besar.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Mojokerto karena pelakunya berasal dari lingkungan kepolisian dan tergabung dalam organisasi Bhayangkari. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.