BeritaMaluku Utara

Satresnarkoba Polres Ternate Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan Bastiong

×

Satresnarkoba Polres Ternate Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan Bastiong

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Speed Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (04/06/2026) malam.

 

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ternate AKP Suherman, langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

 

Sekitar pukul 23.45 WIT, petugas berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial MFMK (34) di area parkir Pelabuhan Bastiong, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

 

Berdasarkan identitas yang diperoleh, terlapor diketahui berinisial MFMK, lahir di Galela pada 25 Agustus 1991, beralamat di Lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kota Ternate, dan berstatus belum menikah.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan pada bagian label pakaian terlapor yang dimodifikasi menggunakan selotip berwarna hitam dan ditempel pada sisi kiri baju.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu kartu SIM dengan nomor 0821-9082-XXXX.

 

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan kasus.

 

Adapun saksi yang turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yakni Bripda Ami Datuk Farulullah Kambey (23), anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, serta Bripda M. Syahril Bian (29), anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

 

Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan, terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah.

 

Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan terlapor dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyidikan, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

 

Kapolres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id