DaerahHukumKriminal

Polisi Lepaskan Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Balap Liar

×

Polisi Lepaskan Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi balap liar

Foto : Ilustrasi balap liar

Lenterainspiratif.com, MADIUN — Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) yang terjaring razia balap liar oleh polisi akhirnya dilepaskan.

Wakil rakyat itu dikenakan wajib lapor oleh aparat Polres Madiun Kota. Ia bersama 13 orang lainnya juga dilepaskan oleh pihak berwajib.

Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana, Jumat (8/5/2020).

Anggota DPRD Madiun dari PDI-P itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.

Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut. Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.

Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polres Madiun Kota menangkap Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), anggota DPRD Kota Madiun dalam operasi balap liar di tengah pandemi Covid-19 di ruas jalan riang road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) pagi.

Ikhsan bersama 13 warga lainnya ditangkap dengan tuduhan perjudian bermodus balap sepeda motor liar. (tim/LI)

Print Friendly, PDF & Email