Daerah

Pemkot Mojokerto Siap Tindaklanjuti Permendagri No.15 Tahun 2026 Melalui Perda Penyerahan PSU Perumahan

×

Pemkot Mojokerto Siap Tindaklanjuti Permendagri No.15 Tahun 2026 Melalui Perda Penyerahan PSU Perumahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP

Kota Mojokerto | lenterainspiratif.id –  Pemerintah Pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan perumahan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Permendagri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026 dan diundangkan pada 25 Juni 2026.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 disebutkan, PSU Perumahan adalah kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Terdiri dari Prasarana (jalan, drainase, dll), Sarana (fasilitas sosial, ekonomi, budaya), dan Utilitas Umum (jaringan air, listrik, penunjang lingkungan).

Permendagri ini juga mengatur secara detail mekanisme penyerahan dari pengembang ke Pemda, mulai dari:
1. Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati/Wali Kota
2. Verifikasi dokumen administratif dan fisik lapangan
3. Berita Acara Serah Terima
4. Pengaturan khusus untuk *PSU Perumahan Telantar* (pengembang yang tidak diketahui keberadaannya)
5. Format baku pelaporan perkembangan penyerahan PSU ke Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi terbitnya regulasi baru tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto *Agus Triyatno, http://S.STP* menyatakan pihaknya akan segera melakukan harmonisasi.

“Permendagri 15 Tahun 2026 ini menjadi pedoman teknis yang sangat jelas bagi daerah. Selama ini banyak perumahan yang PSU nya belum diserahkan, sehingga pemeliharaannya tidak bisa dianggarkan APBD. Dengan adanya Permendagri ini, kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU menjadi lebih tegas, termasuk mekanisme untuk PSU telantar,” ujar Agus Triyatno saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Menurutnya, Pemkot Mojokerto akan menindaklanjuti dengan menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Penyerahan PSU yang sudah ada agar selaras dengan format-format baru yang ditetapkan Kemendagri.

“Kami di Bagian Hukum akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta OPD teknis. Prinsipnya, Permendagri ini menguntungkan warga perumahan. Begitu PSU sudah diserahkan dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota, maka jalan lingkungan, saluran, taman, dan lampu perumahan itu resmi menjadi aset Pemkot, sehingga bisa kami pelihara dan anggarkan perbaikannya,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para pengembang di Kota Mojokerto untuk proaktif mengajukan penyerahan PSU sesuai jadwal dan melengkapi dokumen seperti site plan, surat pelepasan hak atas tanah, dan sertifikat PSU.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id