Polisi Bekuk Kawanan Perampok Sasar Emak-emak di Malang
Close Ads Here
Close Ads Here

Jawa Timur / Peristiwa

Polisi Bekuk Kawanan Perampok Sasar Emak-emak di Malang


Jumat, 1 September 2023 - 10:29 WIB


Kawanan perampok, Emak-emak

Tampang salah satu pelaku

Lenterainspiratif.id | Malang – Kawanan perampok angkot menyasar emak-emak yang menumpang angkot rute Malang-Pasuruan akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan pelaku berjumlah tiga orang dan kini sudah berhasil diamankan.

Mereka adalah RA (23) asal Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. RA ditangkap di rumahnya, Selasa (30/8/2023).

Pelaku YD alias Tole (35), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan Polres Pasuruan. Sementara AH warga Lawang masih dalam pengejaran polisi.

“Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi dalam angkutan umum di wilayah Kecamatan Singosari,” terang Taufik kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Terakhir kali beraksi, komplotan ini merampas harta benda milik Sunarsih (40), warga Surabaya yang berdomisili di wilayah Bedali, Kecamatan Lawang.

Peristiwa terjadi ketika Sunarsih hendak pulang dengan menumpang angkot Isuzu Elf dari simpang tiga Garuda, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 21.15 WIB.

Taufik menjelaskan peran masing-masing pelaku, yaitu RA dan AH duduk di kursi belakang sopir bertugas membekap dan mengancam korban agar tidak melawan. Sedangkan, YD bertugas menjadi sopir yang mencari korban perempuan potensial.

“Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Diungkapkan Taufik, para pelaku tak jarang menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Tak hanya itu, usai merampas barang berharga korban, mereka akan menurunkan korban di tempat sepi, kemudian melarikan diri.

“Korban biasanya diturunkan di tempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” sambungnya. Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Fi)


Tag: , ,







 



Tinggalkan Komentar

Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
Tampilkan semua komentar