Jawa Timur

Pj Wali Kota Mojokerto Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

×

Pj Wali Kota Mojokerto Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini

 

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto larang para Aparat Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik maupun berlibur selama hari raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024.

 

 

Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi.

 

“Seperti mudik atau liburan saat Idul Fitri, itu tidak diperbolehkan. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Minggu (7/4/2024).

 

Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), selama hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H terhitung sejak 10 sampai dengan 15 April 2024 seluruh kendaraan dinas atau operasional selain kendaraan yang digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.

 

“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota. Mohon seluruh ASN memperhatikan imbauan larangan dalam menggunakan mobil dinas khususnya untuk mudik dan libur lebaran,” katanya

 

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini mengingatkan, jangan sampai setelah lebaran mendapatkan sanksi disiplin. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini menyampaikan agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idul Fitri 1445 H.

 

“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahmi bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *