BeritaJawa Timur

Pemkot Mojokerto Dorong Kelurahan Penuhi Lima Indikator Sadar Hukum

×

Pemkot Mojokerto Dorong Kelurahan Penuhi Lima Indikator Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini

KOTA MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong terbentuknya masyarakat yang taat aturan melalui penguatan program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pembinaan kembali dilakukan di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9/2026), bersamaan dengan kegiatan serupa di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri.

 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mengatakan, sebuah kelurahan tidak serta-merta dapat menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum. Ada lima indikator yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2008 Nomor PHN.HN.03.05-73.

 

Menurut Ning Ita, ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum.

 

“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala BPHN yang berlaku secara nasional. Jadi, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Ning Ita.

 

Lima indikator itu mencakup tingkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedikitnya 90 persen, tidak adanya perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, rendahnya tingkat kriminalitas, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tingginya kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

 

Ning Ita meminta seluruh pemerintah kelurahan bersama masyarakat memperhatikan setiap indikator tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah realisasi pembayaran PBB.

 

Ia menyebut, capaian pembayaran PBB minimal 90 persen menjadi salah satu syarat penting. Jika persentasenya masih di bawah angka tersebut, maka indikator Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi.

 

“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” jelasnya.

 

Aspek kesadaran hukum juga berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap batas usia perkawinan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal perkawinan bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.

 

Sementara untuk indikator kriminalitas dan keamanan wilayah, Pemkot Mojokerto menggandeng kepolisian guna memperoleh data sekaligus memantau kondisi masing-masing kelurahan.

 

“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” kata Ning Ita.

 

Menurutnya, keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, perangkat kelurahan hingga masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Upaya pencegahan juga harus dilakukan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kondisi wilayah.

 

Selain keamanan, indikator Kelurahan Sadar Hukum juga menyentuh persoalan lingkungan. Ning Ita mendorong masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan, terutama melalui pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah masing-masing.

 

Sejumlah kegiatan seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah rumah tangga hingga pemanfaatan sampah organik untuk pakan maggot disebut menjadi contoh nyata tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

 

“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan Kadarkum merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Mojokerto untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.

 

Menurut Agus, keberhasilan mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban, menaati aturan, serta membangun budaya hukum di lingkungan masing-masing.

 

“Melalui program Kadarkum ini kami ingin menumbuhkan kesadaran hukum dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat akan lebih tertib, lebih peduli terhadap lingkungan, dan mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sosialisasi yang digelar di sejumlah kelurahan menjadi bagian dari langkah preventif untuk memperkuat budaya hukum sekaligus mendukung terwujudnya Kota Mojokerto yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Ning Ita menegaskan, pemenuhan lima indikator tersebut bukan semata-mata mengejar predikat Kelurahan Sadar Hukum. Lebih dari itu, indikator tersebut menjadi gambaran kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat dan berkelanjutan.

 

“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” pungkasnya.

 

Melalui pembinaan Kadarkum yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkot Mojokerto berharap seluruh kelurahan di Kota Mojokerto mampu memenuhi indikator yang ditetapkan dan benar-benar menjadi wilayah yang memiliki kesadaran serta kepatuhan hukum. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id