Lenterainspiratif.id | Gresik – Seorang paman berinisial SN (51) warga Menganti harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik karena mencabuli keponakannya sendiri.
Diketahui korban pencabulan itu masih dibawah umur yakni masih berusia 13 tahun. Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke polisi.
“Korban ini bilang ke ibunya, bahwa pamannya telah melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (1/10/2024).
Aldhino menjelaskan rupanya laporan tersebut membuat ibu korban geram. Pasalnya, ia juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami putrinya.
“Jadi ibu korban ini pernah mengalami pelecehan juga waktu seusia anaknya. Hal itu membuat ibu korban memberanikan diri melaporkan hal tersebut,” tambahnya.
Aldhino menambahkan aksi bejat SN dilakukan saat korban sedang bermain di rumahnya, kawasan Menganti, Gresik. Saat itu, korban sedang bermain dengan sepupunya.
“Saat sepupunya pergi membeli pentol dan meninggalkan korban sendirian itu lah pelaku melancarkan aksinya. Korban dicabuli pelaku di kamar depan rumahnya sebanyak 1 kali,” tambahnya.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, lanjut Aldhino, korban melaporkan kelakuan SN kepada ibunya. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
“Kita sudah amankan pelaku dan dua alat bukti. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fi)