Lenterainspiratif.id | Sampang – Seorang pelajar SMP di Kota Sampang, Jawa Timur, berinisial J (14), diamankan polisi karena menghamili teman sekelasnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pada Selasa (24/9) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie, Selasa (1/10/2024).
Kasus ini bermula ketika korban mengeluh sakit perut. Orang tua korban awalnya mengira anaknya hanya mengalami sakit perut biasa dan membawanya ke dukun pijat.
Namun, betapa terkejutnya mereka ketika diberitahu bahwa anaknya sedang hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah teman sekolahnya sendiri.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Minggu (15/9/2024).
“Setelah bukti-bukti dikumpulkan, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” terang Dedy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dad)