TERNATE, Lenterainspiratif.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara mendesak dilakukannya audit investigasi secara transparan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Wama, Kota Tidore Kepulauan.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Polres Tidore Kepulauan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa merupakan bagian penting dalam menjaga pelayanan publik agar tidak tercoreng oleh praktik korupsi.
“Penegakan hukum dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa adalah harga mati untuk memastikan pelayanan publik di tingkat desa tidak tercederai oleh praktik korupsi,” tegas Akmal kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, audit investigasi oleh Inspektorat menjadi langkah penting untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian keuangan negara atas tindakan oknum kepala desa tersebut, audit investigasi adalah instrumen wajib. Ini merupakan kewenangan penuh Inspektorat dan harus dilakukan secara objektif sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta pihak kepolisian dan Inspektorat agar terbuka terhadap perkembangan penanganan perkara.
Akmal menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan, termasuk hasil perkembangan laporan.
“Kami berharap pihak kepolisian dan Inspektorat konsisten memberikan informasi perkembangan hasil pemeriksaan secara periodik. Publik perlu memantau agar laporan masyarakat tidak menguap begitu saja,” tambahnya.
Selain mendorong pengusutan kasus Desa Wama, Ombudsman Maluku Utara turut mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Maluku Utara agar menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, Dana Desa merupakan amanah negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dana Desa adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan uang pribadi. Penggunaannya telah diatur ketat melalui regulasi pemerintah,” tegasnya.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan sosial dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran desa.
“Jika menemukan indikasi penyelewengan Dana Desa, segera lapor ke Inspektorat dan tembuskan ke Ombudsman. Kami akan kawal agar setiap laporan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Akmal.













