Jawa TimurKriminal

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Surabaya Dibekuk Polisi

×

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Surabaya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tukang parkir, Edarkan sabu, Surabaya
Pengedar sabu

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang tukang parkir berinisial AA (39) warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi mengamankan sabu 34,08 gram, yang kini dijadikan barang bukti.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

“Saat penggeledahan, anggota di mendapati 9 poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram yang disimpan oleh pelaku,” kata Daniel, Kamis, (25/05/2023).

Daniel menambahkan, dalam pengakuan tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang yang bernama RAHMAT (DPO), dengan cara dititipi untuk dijualkan.

“Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama, dan kini kami masih melakukan pengejaran pemasok sabu,” jelas Daniel.

Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *