jurnalis : didik erwanto
jombang lenterainspiratif.com
mungkin sedang apes nasib Wahyu Hartono al Harmin bin Sutaji 43 tahun yang berprofesi tukang batu warga dusun Serning desa Banjar Agung Rt 23 Rw 09 kecamatan bareng kab. Jombang dan kawanya Agus Adi Suroso al Soder bin Pirno 41 tahun yang berprofesi sebagai sopir warga dusun Serning desa banjar agung Rt 24/ Rw 09 kecamatan bareng kabupaten jombang. yang tertangkap tangan saat melakukan judi jenis kartu remi tanpa ijin tepatnya di pos kamling dusun serning desa banjar agung dengan menggunakan taruhan uang pada Minggu tanggal 10 Desember 2017 Pkl 00.30 wib, bertempat di dusun Serning desa Banjar agung kec. bareng Kab. Jombang.
selain petugas menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 Set kartu remi Uang tunai Rp. 180.000 ( seratus delapan puluh ribu rupiah ), 1 lembar alas karpet warna biru sebagai alas atau lemek.
AKP LELY BAHTIAR,SH kapolsek bareng menjelaskan bahwa mereka berdua di duga melakukan perjudian Tanpa ijin dari pemerintah yang sah jenis remi dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, sampai dengan saat ini kedua pelaku di amankan oleh petugas guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. (dik)