Jawa TimurPeristiwa

Nekat Tabrak Aturan PPKM, Resepsi Pernikahan Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo Dibubarkan

×

Nekat Tabrak Aturan PPKM, Resepsi Pernikahan Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Nekat Tabrak Aturan PPKM, Resepsi Pernikahan Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo Dibubarkan
petugas saat membubarkan resepsi pernikahan

Nekat Tabrak Aturan PPKM, Resepsi Pernikahan Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo Dibubarkan
petugas saat membubarkan resepsi pernikahan

lenterainspirtaif.id  | Mojokerto – Seolah tutup mata aturan yang diterapkan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat resepsi pernikahan salah satu perangkat desa Purworejo, Kecamatan Pungging akhirnya dibubarkan oleh petugas gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP.

Acara yang digelar oleh Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo, VF terpaksa harus dibubarkan lantaran dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang teruang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto yang melarang pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis selama penerapan PPKM darurat.

Selain itu, acara resepsi tersebut juga tidak mengantongi izin dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pungging.

Pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut sempat diabadikan dalam Video dan sempat viral di kalangan Masyarakat.

Dalam video itu nampak rumah mempelai perempuan tampak ramai tamu undangan dengan dekorasi layaknya pernikahan. Dalam foto awal yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah tamu undangan yang didominasi pria datang untuk memberikan doa restunya.

Tak lama, beredar video pihak kepolisian dari Polsek Pungging datang ke lokasi untuk memberikan himbauan dan membubarkan acara pernikahan perangkat Desa Purworejo tersebut.

Kapolsek Pungging, AKP Margo Suwandi membenarkan akan adanya pembubaran resepsi pernikahan, ia juga menjelaskan bahwa mempelai perempuan dalam acara pernikahan tersebut merupakan salah satu perangkat Desa Purworejo.

“Iya benar, mempelai perempuannya merupakan perangkat Desa Purworejo,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek, pihaknya mendatangi lokasi untuk memberikan himbauan dan membubarkan acara pernikahan tersebut. Rencanannya, penanggungjawab acara akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah mengetahui tentang PPKM Darurat.

“Sudah tahu. Kita juga sudah memberikan himbau sejak awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman. Bahkan Bhabinkamtibmas juga sudah memediasi di desa bersama Pak Polo (Kepala Dusun, red) tapi masih juga dilanggar. Kita lihat pemeriksaannya nanti,” ujarnya. (DIY)

Print Friendly, PDF & Email