lenterainspiratif.id | Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto menciduk Miyabi (28) di pinggir jalan Dusun Ketok Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Perempuan yang memiliki nama asli Mya Perwita Sari itu diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, perempuan asal Desa Jasem, Ngoro itu ditangkap pada, Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian,” ucapnya, Jumat (1/12/2023).
Polisi kemudian menggeledah kamar kos Miyabi yang berada di wilayah Kecamatan Pungging. Dari tempat itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, bendel plastik klip, ponsel milik pelaku, 11 poket sabu kemasan sekali pakai hingga dengan berat total sekitar 3,04 gram, satu unit motor sebagai sarana tersangka mengedarkan narkoba.
Dari pengakuan Miyabi, lanjut Marji menjelaskan, ia mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial R (40). Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok narkoba itu.
“(Pemasok) masih DPO, ciri-ciri berbadan gemuk berambut hitam panjang dan berkulit hitam,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, Miyabi dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun lamanya.
“Tersangka (Miyabi) berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Marji. (Diy)