Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial Candra Irawan alias Kurong, warga Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya sendiri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan sabu dalam beberapa klip plastik dengan total berat mencapai 2,4 gram.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan dan mengonsumsi sabu, termasuk alat hisap, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Candra Irawan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan hanya lulusan sekolah dasar. Dalam proses pemeriksaan, ia mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu secara diam-diam di wilayah Jetis dan sekitarnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Mojokerto,” tambah IPTU Eriek.