Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menegaskan dukungan sepenuhnya terhadap pembangunan yang dirancang Pemerintah Kota Mojokerto dibawah kepemimpinan Walikota Mojokerto Ning Ita yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Hal ini disampaikan dalam forum penyusunan RPJMD yang digelar bersama jajaran Forkopimda, OPD, dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga demi memastikan program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Kami siap membantu memberikan pendampingan hukum agar setiap program strategis pembangunan Pemkot tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kajari Kota Mojokerto menambahkan, kejaksaan akan aktif mengawal setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam proyek-proyek fisik maupun pengelolaan keuangan daerah.
“Sejak tahap perencanaan, kami terbuka untuk memberikan masukan hukum agar program berjalan sesuai dengan rancana pembangunan Kota Mojokerto sebagai bentuk konkret pencegahan,” jelasnya.
Menurutnya, sinergi antara Kejari dan Pemkot yang sudah baik dan berjalan selama ini sangatlah perlu diapresiasi oleh semua pihak terutama dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bermartabat serta bermanfaat bagi masyarakat di Kota Mojokerto.
“Kami mendukung iklim investasi pembangunan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bermanfaat bagi Pemerintah Kota Mojokerto,” tegas Bobby.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada Pemkot dalam berbagai urusan pemerintahan dan pengelolaan aset.
“Pembangunan harus berjalan dengan baik dan idijalankan tanpa rasa takut, selama semua proses sesuai aturan. Disitulah Kejari hadir sebagai mitra strategis, bukan semata-mata penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan mandat undang-undang dan menjadi mekanisme penting dalam merancang pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
“Musrenbang RPJMD adalah amanat dari berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan Mendagri. Ini adalah pijakan kita dalam menyusun arah pembangunan Kota Mojokerto ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arah pembangunan Kota Mojokerto melalui dokumen RPJMD wajib terintegrasi dengan program pusat (Asta Cita), provinsi (Nawa Bhakti Satya), dan daerah (Panca Cita Kota Mojokerto), agar pembangunan dapat berjalan linear dan saling mendukung.
Menurut Ning Ita, lima poin utama dalam Panca Cita — mulai dari peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi kerakyatan, reformasi tata kelola pemerintahan, hingga pembangunan infrastruktur berkelanjutan — seluruhnya telah disinergikan dengan prioritas pembangunan nasional.
“Inilah bentuk komitmen kami bahwa kami ingin mendukung pencapaian program nasional. Dari kota kecil ini, kita punya kontribusi nyata dalam rangka mensukseskan program nasional,” tutupnya.