HukumKriminal

Kejari Kota Mojokerto Menangkan Praperadilan CSR Kota Mojokerto

×

Kejari Kota Mojokerto Menangkan Praperadilan CSR Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Praperadilan,
Sidang Praperadilan CSR Kota Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon.

Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka.

“Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ucapnya.

 

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.

“Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

“Nanti akan kita buktikan disana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023). (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *