HukumJawa TimurKriminal

4 Tersangka Korupsi CSR Kota Mojokerto Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

×

4 Tersangka Korupsi CSR Kota Mojokerto Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka CSR, CSR Kota Mojokerto,

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Empat tersangka Korupsi CSR Kota Mojokerto dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Jumat (23/6/2023).

 

Amar tuntutan dibacakan JPU Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

“Para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Erwan, Jumat (23/6/2023).

 

Erwan menuntut terdakwa Ardiansyah, Ahmad Jabir dan Sulaiman dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara untuk Miza Pahlevi dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 252 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto.

 

“Kami menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dikurangi masa kurungan,” jelasnya.

 

Saat ditemui selepas sidang, Erwan mengungkapkan alasan Kejari Kota Mojokerto membebankan kerugian negara ke terdakwa Miza. Ia menilai Miza orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut lantaran semua pencairan dilakukan olehnya.

 

“Karena dari fakta persidangan yang mencairkan semua uang tersebut terdakwa Miza sehingga anggapan kami yang bertanggung jawab Miza,” pungkasnya.

 

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

 

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022

 

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

 

 

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

 

 

 

Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

 

 

Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/1/2023), giliran Miza Fahlevy Ismail (28) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo itu berperan sebagai pemasok bahan material.

 

 

 

Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542. (Diy)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *