DaerahJawa Timur

Jadi Lembaga Sakti, Forum CSR Kota Mojokerto Berlindung Di Perwali

×

Jadi Lembaga Sakti, Forum CSR Kota Mojokerto Berlindung Di Perwali

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Forum CSR Kota Mojokerto terkesan jadi lembaga sakti berlindung dibalik Peraturan Walikota ( Perwali) Kota Mojokerto, hal itu terungkap setelah Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto bersama pelaku usaha, Senin ( 21/11/2022) siang di Gedung dewan Jl. Gajah Mada No 145.

Perwali nomor 43 tahun 2021 pasal 14 mengenai mekanisme pelaksanaan TSP ( Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) atau sering dikenal CSR ( Corporate Social Responsibility) secara gamblang menjelaskan bahwa setiap perusahaan dalam mengajukan wajib mendapatkan rekomendasi dari forum komunikasi TSP.

Febriana Meldyawati anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto dalam RDP mempertanyakan dasar dari Perusahaan wajib mengalokasikan dana CSR nya.

“Yang saya tahu, bahwa CSR itu pasti mengarah pada program tidak langsung eksplisit dana, hal itu bertentangan dengan perda atau strata hukum diatasanya “, katanya.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga berharap bahwa peraturan itu segera diintegrasikan dengan perda CSR yang ada yaitu program bina lingkungan, kemitraaan, UMKM dll. Walaupun peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan diatasnya namun tidak boleh menyimpang dengan peraturan diatasnya.

” Kami meminta agar pemerintah dalam hal inj Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja ( Dpmptspnaker )
jangan sampai mempersulit pelaku usaha yang sudah beretika baik dalam mengurus perijinanya, karena nantinya jika proses yang sulit akan berdampak pada pendapatan daerah” Jelasnya.

Senada dengan Melda, Junaidi Malik Koordinator Komisi I juga menambahkan bahwa forum CSR telah melanggar kebijakan pelayanan publik sehingga dampaknya Pengusaha tidak nyaman bisa berpotensi hengkang dari Kota Mojokerto.

” Aturan CSR itu bisa dalam perilaku aturan pemerintah dalam pemerintah. Rekomendasi forum CSR untuk perijinan itu tidak benar, apalagi permintaaan CSR tidak ada surat tertulis. Sesuatu hal yang perlu diurai ialah Iklim investasi yang sehat dan manfaatnya untuk masyarakat, ” Tegasnya.

Sementara itu, Sampurno Bendahara Forum CSR Kota Mojokerto usai RDP mengatakan yang menjadi kendala rekomendasi dari forum CSR tidak segera turun adalah belum adanya kesepakatan antara pengusaha dengan Forum CSR.

” Kami hanya membutuhkan komunikasi saja, hingga saat ini perusahaan yang terdaftar dan teralisasi dalam forum CSR sekitar 100 perusahaan yang berbadan hukum, “katanya.

Disisi lain, Perusahaan Wom Finance dalam rapat RDP merasa ijin reklamenya terganjal dengan belum diterbitkanya surat rekomendasi CSR, ia merasa bahwa secara persyaratan sudah ia penuhi hanya tinggal Rekomendasi dari CSR.

” Perusahaan kami sudah disurvei sejak mei lalu hingga kini kami belum diberikan ijin, “pungkasnya. ( Roe).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *