Jawa TimurKriminal

Edarkan Narkoba, 3 Pria di Lamongan Diringkus Polisi

×

Edarkan Narkoba, 3 Pria di Lamongan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan sabu, Berita Lamongan
Ketiga pelaku yang diamankan

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Jadi pengedar sabu, tiga pria berinisial MK (23), AD (22), dan IS (39) diringkus polisi. Mereka diamankan di Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, mereka diamankan di tempat persembunyian nya untuk mengedarkan narkoba.

“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya yang pengedarnya berada di Lamongan. Kemudian kami selidiki dan melakukan penyergapan,” kata Daniel, Rabu (17/5/2023).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita 15 gram sabu dan 77 botol berisi pil dobel L.

“Sebanyak 77 botol tersebut satu botolnya berisi 1.000 pil Dobel L. Kalau ditotal 77.000 jumlahnya,” ujarnya.

Daniel menyebut barang haram yang dimiliki ketiga pelaku tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil dengan nama Ambon. Diduga bandar tersebut berada di dalam lapas.

“Pengakuan dari tersangka bila beli dari seseorang yang ada di lapas dengan sistem ranjau di kawasan Jombang,” bebernya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehan.(Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *