BeritaJawa Timur

Dugaan Intervensi Mencuat di Program Revitalisasi SD Mojokerto, Dinas Pendidikan Bantah

×

Dugaan Intervensi Mencuat di Program Revitalisasi SD Mojokerto, Dinas Pendidikan Bantah

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id— Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2026 tengah menjadi perhatian. Informasi mengenai dugaan campur tangan dalam penentuan pihak yang menangani pekerjaan mencuat di tengah pelaksanaan program bantuan pemerintah tersebut.

 

Sejumlah sumber yang mengetahui proses di lapangan menyebut adanya dugaan arahan kepada sekolah penerima bantuan terkait pemilihan tenaga perencana, pengawas hingga pihak yang mengerjakan konstruksi.

 

Informasi itu juga menyebut kepala sekolah penerima program diduga diarahkan mengikuti pihak tertentu. Bahkan, terdapat klaim mengenai adanya tekanan administratif maupun persoalan jabatan apabila arahan tersebut tidak dijalankan.

 

Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi SD.

 

Program revitalisasi SD sendiri merupakan bantuan pemerintah yang berada di bawah Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola oleh sekolah yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

 

Dalam mekanisme tersebut, sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), termasuk unsur teknis yang berkaitan dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan.

 

Dugaan lain yang turut mencuat berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan setelah dana bantuan diterima sekolah. Sejumlah sumber menyebut adanya pihak tertentu yang diduga lebih dominan dalam mengendalikan pekerjaan, sementara kepala sekolah disebut hanya menjalankan fungsi administratif.

 

Ada pula informasi mengenai dugaan aliran keuntungan kepada pihak tertentu dalam proses pekerjaan. Kendati demikian, informasi tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya penyimpangan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, membantah adanya campur tangan dinas dalam program tersebut.

 

Saat dimintai tanggapan, Amsar mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

 

“Monggo mas konfirmasi ke Kabid saya mawon nggeh. Kabid Sarpras ya, Insya Allah informasi itu tidak benar,” ujar Amsar melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026).

 

Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah, S.T., M.T., kemudian menjelaskan posisi dinas dalam program tersebut.

 

Menurut Indi, revitalisasi merupakan program yang mekanismenya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pelaksanaannya berada pada sekolah penerima bantuan. Dinas Pendidikan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang mengerjakan proyek.

 

“Perlu kami jelaskan bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi SD tidak ada tanda tangan administrasi yang harus ditandatangani dinas. Itu murni urusan sekolah dan pihak kementerian,” kata Indi.

 

Ia juga memastikan pihaknya tidak pernah mengarahkan sekolah untuk menggunakan perencana, pengawas maupun pelaksana tertentu.

 

“Iya, apalagi terkait dinas ikut campur dalam pelaksanaan itu sungguh tidak benar. Saya justru penasaran dengan narasumbernya siapa, dinas intervensi seperti apa? Pelaksanaan kami serahkan ke sekolah. Bahkan kami selalu mengimbau kepada sekolah agar pelaksanaannya berjalan sesuai juknis,” tegasnya.

 

Indi menambahkan, peran Dinas Pendidikan lebih pada memastikan sekolah memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankan program sesuai petunjuk teknis. Adapun proses pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab sekolah penerima bantuan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan kementerian.

 

Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan intervensi dalam program revitalisasi SD di Kabupaten Mojokerto masih terbuka untuk diklarifikasi lebih lanjut. Pembuktian atas setiap dugaan tetap membutuhkan dokumen, keterangan pihak terkait maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sendiri menegaskan pelaksanaan program harus mengacu pada petunjuk teknis dan mekanisme resmi pemerintah, sementara sekolah penerima bantuan menjadi pihak yang menjalankan program sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id