Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai di area Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 tersebut dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Forkopimda, serta sejumlah elemen masyarakat.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang dengan potensi nilai barang sebesar Rp16.650.618.400. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10.856.293.685.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026.
Selain pembakaran simbolis di Pendopo Graha Majatama, ribuan slop rokok ilegal tersebut juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima piagam apresiasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I atas peran aktif dan dedikasi dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Mojokerto.
“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar penerimaan negara tetap terjaga dan iklim usaha yang sehat bisa tercipta,” katanya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. (Roe/adv)













