Mojokerto | lenterainspiratif.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur akhirnya lakukan sidak di dua titik galian-c di wilayah kecamatan Gondang, Rabu (13/10/2021) yang diduga mencaplok wilayah sungai sebagai wilayah galian. Terjunnya tim BBWS ke Gondang tersebut adnya laporan dari Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM).
Peninjauan BBWS ke dua lokasi gailan c dengan izin atas nama Lukman dan Yudho Utomo sebagai tindak lanjut atas surat tembusan dari KLHK. dimana galian tersebut nekat melakukan galian hingga keluar titik koordinat. “Ya tadi kita turun untuk meninjau galian c di desa Jatidukuh dan desa Wonoploso kecamatan Gondang,” ucap Yudi, petugas BBWS saat meninjau galian.
Dalam monitoring tersebut, Yudi mengaku bahwa galian C tersebut masuk dalam sempadan sungai.
“Masuk sepandan sungai, tapi kita akan evaluasi wewenangnya terlebih dahulu di kantor. Jadi saat ini kita belum bisa menjawab hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) menindak lanjuti surat tembusan dari KLHK dengan mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, BBWS mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi.
Ketua PSPLM Suwarti mengatakan, kedatangannya ke BBWS untuk menagih tindak lanjut dari surat KLHK yang dikeluarkan pada 16 Agustus.
“kita menanyakan tindak lanjut dari KLHK, katanya secepatnya akan turun,” ucap Suwarti.
Suwarti menjelaskan, dengan turunya BBWS ke lokasi galian-c tersebut, bisa memudahkan pihak PSPLM untuk melakukan pengawalan terhadap galian-c yang merusak lingkungan.
“Kata BBWS pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saja, namun bagi kami itu bisa menjadi penunjang kami untuk melakukan pengawalan sebagai bukti kedepannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota unit penertiban BBWS Brantas Jawa Timur Satiawan mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Lukman dan Yudho Utomo tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari pihak BBWS
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekom di titik tersebut,” ucapnya pada, Selasa (5/10/2021).
Meskipun begitu, Setiawan mengaku bahwa BBWS tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan.
“Tapi tugas kita hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, untuk mengeluarkan izin itu wewenang ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Menindak lanjuti laporan PSPLM, pihak BBWS akan melakukan sidak ke lokasi gailan c yang berada di desa Jatidukuh dan Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang diduga masuk ke wilayah sungai.
Galian C milik Lukman seluas 3,21 hektar di desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto yang diduga bermasalah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Galian C milik Yudho Utomo Yuliansyah dengan luasan 3,652 hektar yang berada di desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto diduga bermasalah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Galian C milik Yudho Utomo Yuliansyah yang diduga membuka sungai sepanjang 400 meter dari desa Wonoploso sampai perbatasan desa Kebontunggul kecamatan Gondang. (diy)