DaerahHukumJawa Timur

Galian C di Gondang Masuk Sungai, BBWS Brantas Sayangkan Pemda Mojokerto Lakukan Pembiaran

×

Galian C di Gondang Masuk Sungai, BBWS Brantas Sayangkan Pemda Mojokerto Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Galian C di Gondang, galian Masuk Sungai, BBWS Brantas

Galian C di Gondang, galian Masuk Sungai, BBWS Brantas

Surabaya | lenterainspiratif.id  – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur menyayangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto yang tidak tegas menyikapi galian c yang memasuki wilayah sungai serta terkesan lakukan pembiaran.

Informasi masuknya galian c ke wilayah sungai diketahui BBWS Brantas setelah mendapatkan surat tembusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang diterbitkan pada 16 Agustus 2021.
Anggota Unit Penertiban BBWS Brantas Jawa Timur Satiawan mengatakan, pihaknya sudah merencanakan untuk sidak ke lokasi galian c yang diduga masuk ke wilayah sungai. Namun ketika BBWS mengajak Pemda setempat, masih tidak ada respon.

“Kita berencana turun bersama dengan pemegang kebijakan setempat. Tapi dari DPRD setempat tidak menjawab sama sekali,” ucapnya pada, Selasa (5/10/2021).

Keinginan BBWS Brantas terjun ke lokasi galian c dengan pemegang kebijakan setempat, agar bisa langsung melakukan tindakan pengusaha galian c yang terbukti melakukan kesalahan. “Kalau bareng dengan ESDM, DPRD dan Pemkab setempat kan enak, bisa langsung ditindak. Soalnya wewenang kita hanya sebatas memberikan rekomendasi tidak bisa menindak, sedangkan yang berhak melakukan tindakan ya pemerintah setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, BBWS Brantas mengatakan seharusnya Pemda Mojokerto lebih aktif dalam menyikapi galian c, khusunya yang masuk ke sungai. “Harusnya Pemkab yang mengundang kita, bukan kita yang bertanya ke mereka. Kan mereka yang memiliki wilayah dan paham kondisi setempat,” tegasnya.

Sebelumnya, BBWS mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Lukman dan Yudho Utomo. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekom di titik tersebut,” ucap Anggota Unit Penertiban BBWS Brantas Jawa Timur Satiawan pada, Selasa (5/10/2021).

Meskipun begitu, Setiawan mengaku bahwa BBWS tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan. “Tapi tugas kita hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, untuk mengeluarkan izin itu wewenang ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Menindak lanjuti laporan PSPLM, pihak BBWS akan melakukan sidak ke lokasi gailan c yang berada di desa Jatidukuh dan Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang diduga masuk ke wilayah sungai.
“Ya, nanti kita akan terjun ke lokasi di Gondang, Mojokerto. Nanti kita koordinasikan dengan PSPLM,” pungkasnya. (Diy)