HukumJawa Timur

Izin Dua Titik Galian C di Gondang Dinilai Cacat Hukum 

×

Izin Dua Titik Galian C di Gondang Dinilai Cacat Hukum 

Sebarkan artikel ini
Galian C Gondang, BBWS Jatim,

Galian C Gondang, BBWS Jatim,

Mojokerto |  Lenterainspiratif. id – Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Bersama PC PMII Mojokerto menindak lanjuti surat tembusan dari KLHK dengan mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur.

Anggota unit penertiban BBWS Jawa Timur Satiawan mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Lukman dan Yudho Utomo tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari pihak BBWS dan BBWS tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekom di titik tersebut,” ucapnya pada, Selasa (5/10/2021).

Meskipun begitu, Setiawan mengaku bahwa BBWS tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan, meskipun begitu rekomendasi dari BBWS harus dilakukan jika kegiatan pertambangan tersebut dilakukan di dalam aliran sungai.

“Tapi tugas kita hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, untuk mengeluarkan izin itu wewenang ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Dalam waktu dekat pihak BBWS akan melakukan sidak ke lokasi gailan c yang berada di desa Jatidukuh dan Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang diduga masuk ke wilayah sungai.

“Ya, nanti kita akan terjun ke lokasi di Gondang, Mojokerto. Nanti kita koordinasikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PSPLM Suwarti mengatakan, kedatangannya ke BBWS untuk menagih tindak lanjut dari surat KLHK yang dikeluarkan pada 16 Agustus.

“kita menanyakan tindak lanjut dari KLHK, katanya secepatnya akan turun,” ucap Suwarti.
Suwarti menjelaskan, dengan turunya BBWS ke lokasi galian-c tersebut, bisa memudahkan pihak PSPLM untuk melakukan pengawalan terhadap galian-c yang merusak lingkungan.

“Kata BBWS pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saja, namun bagi kami itu bisa menjadi penunjang kami untuk melakukan pengawalan sebagai bukti kedepannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ikhwanul Qirom Ketua Cabang PMII Mojokerto mengatakan bahwa izin kedua pertambangan yang telah dilaporkan ke BBWS cacat hukum.

“Pastinya izin pertambangan dua perusahaan tambang galian c di gondang bisa dipastikan cacat hukum karena tidak mengantongi rekomendasi dari BBWS”, jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi Lenterainspiratif.id, KLHK RI telah mengeluarkan surat tertanggal 16 Agustus 2021.

Dalam isi surat tersebut Kementrian Lingkungan Hidup meminta kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap beberapa titik galian-c yang diantaranya :

1. Galian C milik Lukman dan Yudho Utomo yang diduga membuka sungai tanpa izin.

2. Galian C milik Lukman seluas 3,21 hektar di desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto yang diduga bermasalah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

3. Galian C milik Yudho Utomo Yuliansyah dengan luasan 3,652 hektar yang berada di desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto diduga bermasalah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

4. Galian C milik Yudho Utomo Yuliansyah yang diduga membuka sungai sepanjang 400 meter dari desa Wonoploso sampai perbatasan desa Kebontunggul kecamatan Gondang. ( Diy)