Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua pengedar narkoba antar Kota berinisial MRH dan ETB berhasil diringkus di Mojokerto. Dari penangkapan itu petugas menyita sabu-sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi.
Awalnya petugas meringkus MRH di sebuah rumah di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Dalam penggerebekan itu petugas berasil menemukan bungkusan tas kresek hitam berisi sabu-sabu seberat 8 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip.
Saat diinterogasi, MRH mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari ETB, seorang peternak ayam. Berdasarkan keterangan MRH, petugas lalu menangkap ETB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Jombang.
Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba antar kota di Jawa Timur.
“Kedua tersangka adalah residis kasus narkoba dan merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota di Jawa Timur. Mereka saling kenal saat berada di Lapas Porong, Sidoarjo,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (14/09/23).
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram dan 300 butir pil ekstasi. Untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan, merupakan sisa dari 2,6 kg sabu-sabu yang telah diedarkan.
“1 gram sabu-sabu dijual seharga 1 juta rupiah per gram. Sedangkan dari total ekstasi yang diamankan senilai 60 juta rupiah. Kita masih terus mengembakan kasus ini, untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijaerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Diy)