Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang ayah berinisial MHY (25) warga Sukodono,Sidoarjo diringkus polisi setelah tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah sang istri curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan.
Setelah itu kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa balita tersebut adalah korban pencabulan.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (23/01/2024).
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ji)