Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Gara-gara mencuri motor milik orang yang sedang ziarah kubur dua pria di Sidoarjo bernama Syahroni (30) dan Ahmad Irfan (23) dijebloskan ke Penjara.
Kedua pelaku mencuri motor Honda Vario nopol W 3480 WT di pinggir jalan raya Makam Dusun Klagen, Desa Wilayut, Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis (16/11/2023) lalu. Motor itu milik PDS (24).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat itu keduanya memang menuju ke makam daerah Kecamatan Sukodono untuk mencari mangsa.
“Dua pelaku pencurian motor ini mencari sasaran, pada saat korbannya sedang ziarah kubur di makam,” kata Kusumo kepada wartawan di Sidoarjo, Senin (20/11/2023).
Kusumo menjelaskan kedua pelaku mengendarai Honda Scoopy nopol L 3436 LM, mereka berboncengan dan Syahroni sebagai eksekutor, sedangan Irfan bertugas memantau keadaan.
“Aksi untuk merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, dalam waktu singkat mereka berhasil merusak kunci. Namun aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor, setelah diteriaki maling, pelaku berhasil ditangkap warga,” jelas Kusumo.
Dari pengakuan pelaku aksi kriminal itu mereka lakukan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku
berhasil diamankan hati itu juga sekitar pukul 17.00 di Sukodono.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas Kusumo. (Ji)