DaerahHukumKriminal

Baru Bebas, Dua Bandit Kembali Beraksi, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

×

Baru Bebas, Dua Bandit Kembali Beraksi, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Foto : Dua bandit jalanan saat diamankan beserta barang bukti.

Foto : Dua bandit jalanan saat diamankan beserta barang bukti.

Lenterainspiratif.com, SURABAYA – Bukannya tobat setelah keluar penjara karena program asimilasi kebijakan adanya pandemi covid 19.

Dua bandit jalanan ini malah kembali menjalankan aksi kriminalnya dengan mencuri kendaraan bermotor. Kini, kedua bandit harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kedua tersangka adalah Tri Anggoro alias Londo (33), warga Wonokromo dan Rudi Agus Hariyanto (42), warga Solo yang kos di Jalan Pakis Tirtosari. Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan ditembak kedua kakinya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Chirstoper Adhikara Lebang mengatakan kedua pelaku baru saja bebas melalui progam asimilasi. Mereka bebas pada 6 April dan 7 April 2020.

“Tersangka TA dari Lapas Malang dan RD dari Lapas Tulungagung. Keduanya kami bekuk di sebuah minimarket dan di rumahnya,” kata Christoper, Rabu (20/5/2020).

Chistoper mengatakan dalam sebulan tersebut kedua pelaku sudah melakukan tujuh kejahatan.

“Sejak mereka keluar ada sekitar 7 LP (Laporan Polisi), lima di kawasan Wonokromo dan dua di kawasan Tegalsari,” ungkap Christoper.

Dalam aksinya, mereka selalu berkomplot yakni tiga orang. Namun dari tiga pelaku, hanya kedua pelaku yang tertangkap.

“Ada tiga, yang dua sudah tertangkap dan satu masih DPO,” lanjut Christoper.

Dari dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Satria bernopol L 5880 KB dan 1 unit motor Honda BeAT bernopol L 2080 HE.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jambret dan curanmor. (jun/LI)