Jawa TimurPeristiwa

Asyik Pesta Sabu, Paman dan 2 Keponakan di Surabaya Digerebek Polisi

×

Asyik Pesta Sabu, Paman dan 2 Keponakan di Surabaya Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Paman dan keponakan, asyik pesta sabu
Paman dan keponakan pesta sabu

Lenterainspiratif.id | Jombang – Asyik pesta sabu, Dimas Alfian Suprianto (25) bersama dua keponakannya, Andi Adam Pratama (34) dan Andi Rizky Agung Dwi Putra (30) digerebek polisi.

Penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 12.40 WIB. Dari penggerebekan ini, polisi juga menyita 19,69 gram sabu dan 29.150 pil koplo.

“Saat kami gerebek mereka pesta sabu, ketiganya satu keluarga,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu, (24/2/2024).

Tim dari Satreskoba Polres Jombang, lanjut Komar, menggeledah rumah Dimas. Hasilnya, pihaknya menemukan 1 dus ponsel berisi 5 plastik klip sabu dengan berat total 19,69 gram sabu.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 29.150 butir pil dobel L di rumah Dimas. Puluhan ribu pil koplo tersebut dikemas dalam 27 botol masing-masing berisi 1.000 butir, serta 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir.

“Mereka bertiga kurir bandar berinisial S. Bisnis mereka sejak 2 bulan lalu. DAS (Dimas) yang kenal dengan S, lalu dia mengajak kedua keponakannya yang pengangguran,” terangnya.

Komar menjelaskan Dimas dan 2 keponakannya bertugas mengirim sabu dan pil dobel L kepada para pembeli dengan sistem ranjau sesuai arahan S. Selama 2 bulan terakhir, mereka biasa meranjau narkoba tersebut di sebuah makam agar tak ketahuan orang lain.

“Tiga tersangka ini bergantian meranjau (sabu dan pil koplo) di makam, letaknya difoto, kemudian disampaikan ke S,” ungkapnya.

Selama 2 bulan beroperasi, kata Komar, Dimas dan 2 keponakannya mengaku baru menerima imbalan Rp 200 ribu dari S. Meski upahnya tak seberapa, mereka nekat menjadi kurir demi menikmati sabu secara cuma-cuma.

“Pengiriman sabu lainnya belum dapat imbalan, tapi mereka menikmati sabu maupun pil koplo tersebut. Karena mereka juga pecandu,” tandasnya.

Kini Dimas, Adam dan Rizky harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ji)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *