BeritaJawa Timur

Montir Bengkel di Pacitan Diciduk Usai Curi Tiga Motor, Terbongkar Berkat GPS

×

Montir Bengkel di Pacitan Diciduk Usai Curi Tiga Motor, Terbongkar Berkat GPS

Sebarkan artikel ini

PACITAN, LenteraInspiratif.id – Jejak pencurian tiga sepeda motor di sejumlah lokasi di Pacitan berakhir setelah polisi menangkap seorang montir bengkel berinisial SA (24). Pemuda asal Kecamatan Tulakan itu dibekuk di tempat kontrakannya di Surakarta, Jawa Tengah, setelah salah satu motor yang dicurinya terlacak melalui perangkat GPS.

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026).

 

Motor yang hilang ternyata dilengkapi GPS. Perangkat tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menelusuri keberadaan kendaraan hingga akhirnya mengarah ke Solo.

 

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan lokasi kendaraan sebelum mengamankan SA tanpa perlawanan.

 

“Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Ayub, Jumat (21/8/2026).

 

Dari pemeriksaan, SA mengakui tidak hanya melakukan pencurian pada satu lokasi. Polisi menemukan adanya tiga aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Pacitan.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang menjadi target.

 

Aksi pertama dilakukan di halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada Rabu (18/2/2026).

 

Motor kembali menjadi sasaran pada Minggu (19/7/2026) di area parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan. Saat itu korban sedang menyaksikan Festival Rontek Pacitan.

 

Aksi terakhir terjadi di area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada Sabtu (8/8/2026). Kasus terakhir inilah yang kemudian mengantarkan polisi menemukan jejak tersangka melalui GPS kendaraan korban.

 

Dari tangan SA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Honda Beat, sebuah kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Polres Pacitan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Polisi juga menyarankan penggunaan kunci tambahan sebagai pengamanan guna mempersempit peluang terjadinya pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id