Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dua eks direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Choirudin dan Reni Trriana memohon keringanan hukuman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/12/2024). Melalui penasihat hukumnya, mereka menyampaikan pembelaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi pribadi yang meringankan.
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan memakai kemeja putih, kelima tersangka dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Kelima tersangka diantaranya mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45), serta tiga nasabah pembiayaan, yaitu Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso.
Sementara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, dihadiri Erwan Adi Priyono dan Ngurah Surya Sriada.
Rateh Kusumaningsih, penasihat hukum Choirudin, meminta mejalis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada kliennya. Ia menilai tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, terlalu berat bagi kliennya.
“Kami memohon majelis hakim dalam memberikan hukuman memperhatikan hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Ratih dalam nota pembelaan.
Rateh menjelaskan bahwa Choirudin tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Selain itu, Choirudin memiliki istri dan dua anak yang membutuhkan perhatian serta nafkah dari seorang ayah. Ia juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
“Dalam pembelaan ini, kami tidak meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman, namun kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” tambah Ratih.