Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Muslimin (45), seorang pelatih silat asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (7/5). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang juga merupakan anak didiknya hingga dua kali melahirkan.
Majelis hakim menyatakan Muslimin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Putusannya 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar pendamping hukum terdakwa, Nurwa Indah.
Pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. “Dikasih waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” imbuhnya.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Mukhlisin, menjelaskan bahwa tindakan pelaku pertama kali terjadi sekitar tahun 2020, di sebuah lapangan di Kecamatan Jatirejo. Saat itu, pelaku berdalih akan memberikan ilmu bela diri khusus kepada korban secara pribadi.
“Setelah latihan, korban dipanggil sendiri, katanya mau diberi ilmu tenaga dalam,” terang Mukhlisin.