HukumKriminal

Seorang Mahasiswa Diringkus BNNP Malut

×

Seorang Mahasiswa Diringkus BNNP Malut

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka saat digelandang petugas

Jurnalis : Sarif Umra

Ternate, Lentera Inspiratif.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Maluku Utara kembali meringkus tiga tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika, mereka diantaranya, berinisial MRS alias Rio (24) berstatus mahasiswa beralamat Kelurahan Makasar Timur. AF alias Agus (24) Status pegawai salah satu Bank Pemerintah di Ternate Warga Kelurahan Toboko dan JZA alias Dedi (32) pekerjaan tukang ojek yang juga warga Toboko Kecamatan Ternate Selatan.
Drs. Richard M. Nainggolan MM. MBA selaku Kepala BNN Maluku Utara kepada Lentara Inspiratif.com senin (18/12/2017) dalam keterangan perss, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah satu tersangka Rio di rumahnya di Kelurahan Kampung Makasar Timur pada (6/12/2017) setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan dan peredaran narkoba di rumah yang bersangkutan.
“Dari tangan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi negeri, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 31,29 gr, satu HP samsung putih dan satu kontak plastik bening. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di BNNP Malut untuk diproses lebih lanjut,” jelas Richard M.
Atas perbuatannya Rio dikenakan pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1dan pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan tersangka membeli, menjual, menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan untuk diri sendiri.
Sementara itu tersangka Agus ditangkap petugas BNNP Maluku Utara pada (7/12/2017) ketika melakukan transaksi narkotika golongan I jenis shabu dan ganja bersama Rio dirumahnya Kelurahan Kampung Makassar Timur atas perintah Junaidi Zainul Asikin alias Dedi.
Dari tangan Agus, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu 1 bungkus rokok marlboro gold light dan satu HP samsung warna hitam.
“Berdasarkan informasi Agus. Dedi kemudian ditangkap petugas BNNP Malut dirumahnya yang beralamat kelurahan mangga dua kelapa pendek Kecamatan Ternate Selatan,” jelas Richard.
Kedua tersangka baik Agus maupun Dedi disangkakan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1huruf a dan Pasal 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima  memiliki, mengusai dan mengunakan narkotika untuk diri sendiri.
“Ketiga tersangka sampai saat ini masih dalam pengamanan BNNP Malut untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya
Kabiro Maluku Utara : Sarif Umra
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *