HukumKriminal

pra peradilan kades kesamben, pemberi dan penerima pungli seharusnya di tangkap.

×

pra peradilan kades kesamben, pemberi dan penerima pungli seharusnya di tangkap.

Sebarkan artikel ini

foto : situasi dalam ruang sidang

jurnalis : siswanto
Jombang, lenterainspiratif.com
Sidang ke dua pra peradilan Kepala Desa (Kades) Kesamben, Kecamatan Kesamben digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, pada Senin (18/12/2017). sidang dipimpin Hakim Tunggal, Siska Ris Sulistiyo Ningsih tersebut mendengarkan keterangan pihak termohon (Polres Jombang) soal kronologis penangkapan Kades Kesamben, Aris Priyo Wasono dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar). dalam sidang tersebut juga dihadiri  kuasa hukum Kades kesamben Sugiarto SH. dan Agus Sholahuddin SH.
Tim kuasa hukum termohon melalui KBO Satreskrim, Iptu Sujadi menjawab pertanyaan yang diajukan hakim. hakim mencecar dengan sejumlah pertanyaan seputar proses penangkan kades saat di balai desa, pada Rabu (1/11/2017), atas dugaan pungli.

“Pihak termohon bisa jelaskan bagaimana proses penangkapan tersebut,” ujar Siska Ris Sulistiyo Ningsih, hakim tunggal sidang. Sujadi menjelaskan saat itu terdapat tiga anggota polisi yang datang dengan membawa surat tugas dan penyelidikan ketika lakukan penyergapan terhadap kades usai menerima uang dari korban. “Namun ketika hendak diamankan, kades meminta dirinya bisa menjelaskan di mapolres saja.

saat dibawa ke mapolres, pihaknya tak memborgol kades. Bahkan, kades dengan sukarela bersama petugas agar bisa menjelaskan adanya dugaan kasus pungli yang dimaksud. Selain itu, ketika di mapolres, pihaknya belum melakukan penahanan karena masih tahap penyelidikan. tapi setelah proses penyelidikan usai dan cukup bukti, kita tetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tegasnya.
Usai mendengar penjelasan tersebut, hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada, Selasa (19/12/2017). Dengan agenda, tanggapan pihak pemohon atas keterangan termohon tersebut.
Sugiarto SH selaku kuasa hukum kades kesamben menyatakan tak bisa menerima. Alasannya, pihaknya menuding bahwa keterangan pihak termohon tak sesuai keterangan pihaknya. Apalagi, keinginan Sugiarto agar kades didatangkan untuk bisa menyampaikan keterangan, tak dikabulkan hakim, karena dianggap tak diperlukan.
Kades kesamben melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan atas penangkapan dirinya. Alasannya, pihak Polres Jombang lakukan penangkapan tak sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku. Sugiarto, Kuasa Hukum beranggapan penangkapan maupun penahanan kades tak sesuai dengan pasal 12e tentang tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam OTT (operasi tangkap tangan), pemberi dan penerima harusnya ditangkap. Selain itu, uang yang diterima kades bukanlah pungutan. Namun, Kades hanya menandatangani surat akta jual beli (AJB) dari notaris yang dibawa pelapor (korban). “Surat AJB dari notaris, sehingga kapasitas kades hanya sebagai saksi,” pungkasnya.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *