Lenterainspiratif.id | Pamekasan – Sebuah kafe yang berlokasi di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ditutup paksa karena menyediakan ruang karaoke plus purel atau penyanyi.
Penutupan paksa One Cafe itu dilakukan oleh Satpol PP setempat, Rabu (13/9/2023) malam.Penutupan dilakukan setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik kafe.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman mengatakan, penyegelan itu bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan jika di tempat ini ada aktivitas karaoke. Kami sudah melakukan peringatan dan teguran tapi dihiraukan. Sehingga kami lakukan penyegelan saat ini,” katanya.
Pihaknya menegaskan, tempat karaoke tersebut tidak berizin. Setelah dilihat di lokasi memang benar ada ruangan untuk karaoke. Sesuai aturan, pihaknya langsung melakukan penyegelan.
“Penutupan harus dilakukan untuk menegakkan aturan. Termasuk untuk menjaga kondusifitas masyarakat,” ucapnya. (Suf)