Dokumen 1.325 CJU Masih di Kuasa Hukum
Sementara itu, dokumen pengajuan refund dari 1.325 CJU hingga kini masih berada di tangan kuasa hukum. Hanum mengatakan dokumen tersebut belum dapat diserahkan kepada manajemen PT Annisa Ahmada karena belum bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan.
Hanum terakhir berkomunikasi dengan Komisaris PT Annisa Ahmada, Zulfa Rizki Maulana, pada 16 September 2026. Saat itu, Zulfa menyerahkan paspor para CJU kepada pihak kuasa hukum.
Sedangkan komunikasi dengan Direktur Utama PT Annisa Ahmada, Erny Khoirun Nisa, disebut masih berlangsung melalui WhatsApp.
Namun, Nisa disebut belum datang langsung ke Mojokerto. Hanum menyebut Nisa tengah fokus menangani laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh agen tiket pesawat berinisial AJ dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar.
“Kami berharap Bu Nisa atau pemilik PT Annisa Ahmada segera ke Mojokerto supaya bisa kami temui untuk menyerahkan dokumen tersebut,” jelas Hanum.
Kehadiran manajemen, lanjut dia, juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para jemaah mengenai penyelesaian refund.
“Harapan para jemaah bahwa Nisa tetap bertanggungjawab sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini dengan hadir di tengah-tengah jemaah,” imbuhnya.
Belum Ada Kepastian Waktu Refund
Hingga saat ini, belum ada kepastian terbaru dari PT Annisa Ahmada mengenai waktu pencairan refund kepada para CJU.
Hanum menyebut, sebelumnya Erny Khoirun Nisa pernah menyampaikan bahwa proses pengembalian dana membutuhkan waktu 60-90 hari.
“Itu sesuai pernyataan Bu Nisa beberapa hari setelah kuasa diterbitkan (15 September 2026), itu janjinya 60-90 hari,” tandasnya.
Persoalan refund tersebut terjadi setelah PT Annisa Ahmada mendapat sanksi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berupa pencabutan akses terhadap SISKOPATUH.
Dengan sanksi tersebut, PT Annisa Ahmada tidak dapat menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Kemenhaj sebelumnya menyebut adanya persoalan keberangkatan yang menyebabkan 26 jemaah terlantar di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Selain itu, sebanyak 282 CJU juga gagal diberangkatkan pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Kemenhaj menyebut jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada hampir mencapai 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Di tengah persoalan tersebut, sejumlah CJU memilih mengundurkan diri, mengambil dokumen perjalanan, serta mengajukan refund melalui kantor kuasa hukum PT Annisa Ahmada.
Selain pengajuan refund, sembilan CJU juga telah melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan. Laporan tersebut dibuat pada 21 September 2026 dengan total kerugian sekitar Rp235 juta.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.













