Tuban, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton solar serta seorang tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Tersangka berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyelewengan solar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan surat rekomendasi dari desa, kemudian mengumpulkannya untuk dijual ke luar daerah.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti pada 6 Maret lalu. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Oskar pada Jumat (14/3).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka tidak bekerja sendiri. Ia menyuruh warga membeli solar menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki (rengkek). BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam tangki besar (bull) yang diletakkan di atas truk sebelum dikirim ke Jawa Tengah.
Saat diamankan, tersangka tengah mempersiapkan pengiriman solar bersubsidi tersebut. Selain M, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain yang diduga memiliki peran serupa dalam kasus ini.
“Ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui meraup keuntungan dengan menaikkan harga jual solar bersubsidi sekitar Rp2.000 per liter lebih tinggi dari harga normal. Keuntungan ini diperoleh dengan menjual BBM kepada sektor industri yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi.
Kapolres Tuban menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau agar surat rekomendasi pembelian BBM dari desa diberikan dengan selektif guna mencegah penyalahgunaan.
“Kami mengingatkan agar BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi keterlibatan, polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari SPBU, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKBP Oskar.