Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto berhasil mengungkap jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu (upal) dengan menangkap delapan pelaku. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 792.100.000.
Para pelaku yang diamankan adalah Achmad Untung Wijaya (61) asal Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) dari Kota Mojokerto, serta Moh Fauzi (37) dari Bangkalan. Selain itu, polisi juga meringkus Stanislaus Wijayadi (52) asal Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (46) dari Mojokerto, Mujianto (45) dari Sidoarjo, serta Hadi Mulyono (42) dari Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah Untung kedapatan mengedarkan uang palsu di kawasan Makam Mbah Surgi, Mojosari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pemalsuan uang ini.
“Ada dua orang yang bertugas sebagai pengedar, yaitu Untung dan Siswadi. Sementara itu, Utama Wijaya bertindak sebagai penyedia alat cetak, dan Stanislaus Wijayadi bersama Fauzi berperan sebagai operator pencetak uang palsu,” ungkap AKP Nova.
Dalam jaringan ini, peran lainnya juga terungkap. David Guntala berperan mencari pendana, sementara Mujianto dan Hadi Mulyono bertindak sebagai pemodal. Hadi bahkan menggelontorkan dana Rp 200 juta untuk produksi uang palsu.
“Produksi dilakukan di rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto, yang disewa Utama. Selain itu, ia juga menyediakan berbagai peralatan dan bahan baku, sementara David membantu menyiapkan perlengkapan pendukung lainnya,” tambah Nova.
Dalam transaksi, uang palsu tersebut dijual kepada pengedar dengan sistem 1 banding 3. Polisi menyebut kualitas upal ini cukup baik karena bisa lolos deteksi sinar ultraviolet (UV). Dari penggerebekan, petugas menyita uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan total mencapai Rp 792.100.000.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat deteksi uang sinar UV, enam unit ponsel, sepeda motor, kartu ATM, serta peralatan cetak seperti mesin fotokopi, printer, dan laminating. Tak hanya itu, bahan baku seperti kertas HVS dengan pita pengaman palsu dan tinta khusus juga ditemukan di lokasi produksi.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.