Jawa TimurPeristiwa

Polres Malang Grebek Pabrik Minyak Goreng Palsu, Pasutri Raup Jutaan Rupiah

×

Polres Malang Grebek Pabrik Minyak Goreng Palsu, Pasutri Raup Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Polres Malang saat melakukan konferensi pers

Malang, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng premium yang beroperasi di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sepasang suami istri, Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46), yang tinggal di Perumahan Green Hills Residence.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan salah satu toko di Kecamatan Dau. Pihak toko mencurigai bahwa minyak goreng premium yang diterima tidak sesuai standar kualitas produk asli.

“Laporan ini datang langsung dari manajemen PT Sunco setelah menerima keluhan dari salah satu toko,” ujar Bayu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi produksi pada 25 Januari 2025.

Dalam penyelidikan, ditemukan perbedaan mencolok antara minyak goreng palsu dan produk asli. Bayu menjelaskan bahwa jerigen minyak palsu berukuran lebih kecil, serta memiliki tutup berwarna kuning, berbeda dengan produk asli yang memiliki tutup putih. Dari segi warna, minyak goreng tiruan tampak lebih gelap dibandingkan dengan minyak Sunco asli yang cenderung kuning cerah. Selain itu, stiker label pada produk palsu lebih kecil dan masih menggunakan logo halal dengan desain lama.

Menurut Bayu, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, kedua pelaku berhasil menjual 16 jerigen minyak palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.

“Mereka menjalankan bisnis ini demi keuntungan pribadi, dengan menjual produk di bawah harga pasaran,” lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa pasangan suami istri ini berperan sebagai sales yang menawarkan minyak goreng palsu ke sejumlah toko.

“Mereka membeli minyak goreng curah dari Kota Malang, lalu mengemas ulang agar menyerupai produk Sunco,” ungkap Nur.

Polisi turut menyita berbagai barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya 11 karton minyak goreng bermerek Sunco, 36 stiker merek Sunco, 11 jerigen kosong, satu invoice untuk toko, serta uang tunai sebesar Rp 16,8 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar,” tutup Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *