HukumKriminal

Penyiram air keras terhadap pemandu lagu akhirnya di vonis 12 tahun penjara

×

Penyiram air keras terhadap pemandu lagu akhirnya di vonis 12 tahun penjara

Sebarkan artikel ini

Foto : terdakwa dan kuasa hukum

Jurnalis : Slamet Khusairi
Mojokerto lenterainspiratif.com– lamaji warga desa randubango, kecamatan mojosari kabupaten mojokerto pelaku penyiraman air keras terhadap dian wulansari istri siri pelaku yang juga seorang pemandu lagu, kini di vonis 12 tahun penjara pada senin 2/10/2017 yang di bacakan langsung oleh ketua majelis hakim joko waluyo di ruang pengadilan negeri mojokerto.

Foto : tersangka saat berada di hadapan hakim.

“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 353 KUHP junto pasal 355 ayat 2 KHUP, maka kami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara” kata joko waluyo saat membacakan putusanya.
sementara kuasa hukum lamaji, handoyo merasa masih keberatan terhadap putusan hakim meskipun putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yakni 15 tahun penjara. Menurut handoyo sebenarnya lamaji lebih pantas kalo hukumanya hanya 7 tahun penjara pasalnya penyiraman air keras terhadap dian wulansari alias citra karena lamaji merasa di hianati dian dan sudah keluar banyak uang.
Melihat hal tersebut handoyo berencana akan banding terhadap kasus tersebut.( Met)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *